Dinas Perhubungan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Teknik Sarana

Tugas Pokok

Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi menyusun perencanaan dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melaksanakan penetapan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang pengujian kendaraan bermotor, penerangan jalan umum, dan bina keselamatan jalan dan perlintasan sebidang

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis, perencanaan dan program kerja pada bidang keselamatan dan teknik sarana
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keselamatan dan teknik sarana
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penerangan jalan umum
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bina keselamatan jalan dan perlintasan sebidang
  6. pelaksanaan rekomendasi teknis dibidang keselamatan dan teknik sarana
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan