Dinas Perhubungan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dishub mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungandan tugas pembantuan yang diberikan

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan
  2. penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perhubungan
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan
  5. penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi
  6. penyelenggaraan manajemen transportasi
  7. pengelolaan manajemen perparkiran
  8. pengelolan terminal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten
  9. penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana perhubungan
  10. pengendalian teknis di bidang perhubungan
  11. penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi di bidang perhubungan
  12. penyusunan kebijakan pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi
  13. penyelenggaraan kesekretariatan Dishub
  14. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perhubungan
  15. monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;dan
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati