Dinas Perhubungan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dishub mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungandan tugas pembantuan yang diberikan
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan
- penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perhubungan
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan
- penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi
- penyelenggaraan manajemen transportasi
- pengelolaan manajemen perparkiran
- pengelolan terminal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten
- penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana perhubungan
- pengendalian teknis di bidang perhubungan
- penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi di bidang perhubungan
- penyusunan kebijakan pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi
- penyelenggaraan kesekretariatan Dishub
- pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perhubungan
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati