Dinas Perhubungan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Lalu Lintas

Tugas Pokok

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi menyusun perencanaan dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melaksanakan penetapan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pengendalian, pengawasan lalu lintas dan perparkiran

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis, perencanaan dan program kerja pada Bidang Lalu Lintas
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Lalu Lintas
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengawasan lalu lintas, dan perparkiran
  5. pelaksanaan rekomendasi teknis di Bidang Lalu Lintas
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Lalu Lintas; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan